Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan
transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan
pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.
Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga,
Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di Kabupaten Purbalingga yang memiliki website
dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan
website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama
domain.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo)
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi
pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat
kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan
Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format
yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa
Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id
sebagai contoh untuk Desa Karanganyar
nama domainnya adalah
karanganyar.desa.id